Halaman

Kamis, 26 April 2012

Rumah Dinas TNI = Rumah Warisan ?


Rumah Dinas TNI = Rumah Warisan ?

A.     Pendahuluan
Belakangan ini marak diberitakan di media massa tentang kericuhan saat pengosongan rumah dinas eks-anggota TNI/purnawirawan. Terakhir kericuhan mewarnai pengosongan rumah dinas TNI Angkatan Darat di Jalan Otista III, Jakarta Timur, Selasa (22/12/09). Tidak hanya terjadi di Ibukota saja, di daerah-daerah pengosongan rumah dinas TNI juga selalu diwarnai kericuhan. Begitupula terjadi di Tasikmalaya terjadi eksekusi penggusuran yang berlangsung panas dan panjang. Sebelumnya (27/10/10) di Tasikmalaya eksekusi berlangsung panas, personel Kodim 0612 Tasikmalaya yang memasang papan di depan rumah dinas guna meminta penghuni meninggalkan rumah mendapat perlawanan. Papan yang telah terpasang dicabut. Hal tersebut menimbulkan terjadinya perang adu mulut antar sesama anggota TNI AD. Peran media sebagai sumber informasi bagi masyarakat terutama televisi cukup membentuk opini publik mengenai permasalahan eksekusi tersebut. Karena disertakan visual dramatis berupa tangisan para penghuninya, pengosongan yang tujuan utama sebenarnya adalah untuk menyediakan tempat bagi anggota TNI yang masih aktif, seolah-olah menjadi suatu pelanggaran HAM. Begitulah adanya efek dari media, tidak semuanya pemberian informasinya secara berimbang yaitu hanya melihat dari sudut sempit garis pandangannya.

B.     Permasalahan
Sejak era Presiden SBY, penertiban aset-aset negara mulai digencarkan, sesuai dengan misinya untuk memberantas korupsi dan transparansi keuangan negara. Sebagai langkah awal, pada tahun 2007 Presiden menerbitkan Keppres No.17 tentang Penertiban Barang Milik Negara (BMN). Aset negara yang selama ini tidak jelas juntrungnya mulai diinventarisasi dan dinilai, diwujudkan oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Inderawati dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120 tahun 2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Aplikasi dari PMK tersebut adalah dengan dilaksanakannya penertiban berupa inventarisasi dan penilaian aset negara yang berada di wilayah hukum Republik Indonesai, baik aset yang berada di wilayah NKRI maupun wilayah kedaulatan Indonesia di luar negeri yaitu berupa kedutaan dan konjen-konjen di seluruh dunia. Tak pelak, aset TNI pun termasuk di dalamnya. Sebagai pelaksana tugasnya adalah Ditjen Kekayaan Negara, Departemen Keuangan RI
Adanya hal yang sangat bertolak belakang, yaitu penyediaan perumahan bagi anggota TNI yang masih aktif dirasa masih kurang mencukupi. Perumahan yang ada selama ini banyak digunakan untuk para purnawirawan yang notabene merupakan anggota tidak aktif. Alhasil, anggota TNI yang masih aktif tidak banyak mendapat jatah untuk tempat tinggal. Sebagai bentuk reaksi terhadap kondisi tersebut, pihak tertinggi dalam struktur birokrasi TNI membuat keputusan pengosongan terhadap perumahan yang dihuni oleh para purnawirawan. Pengosongan merupakan kata halus dari penggusuran, yang tujuan utamanya ialah untuk menyediakan tempat bagi anggota TNI yang masih aktif.
            Apabila dilihat dari segi kemanusiaannya adalah berkaitan tentang rasa kemanusiaan dan HAM yang menyudutkan pihak terkait yang melakukan penggusuran. Namun apabila dilihat dari sudut pandang aspek hukum adalah berkaitan tentang pasal pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara dijelaskan pengertian rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri. Mengenai siapa yang bertanggung jawab diterangkan dalam ayat 4 yaitu Menteri Pekerjaan Umum. Semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 tahun 2005 untuk menyempurnakannya.

Ayat tersebut juga sekaligus menjelaskan bagaimana keabsahan pengosongan rumah dinas yang penghuninya bukan anggota TNI aktif lagi. Isi ayat itu berbunyi :
(3) Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III adalah :
a. Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama sipil dan ABRI.
b. Rumah Negara Golongan II yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan lab/balai penelitian.
Artinya secara eksplisit status kepemilikan rumah dinas tersebut tidak boleh dialihkan ke penghuninya karena termasuk sebagai mess ABRI (sekarang TNI).
Dalam PP tersebut dijelaskan pengertian Rumah Negara Golongan I, II, dan III yaitu terdapat pada Pasal 1 ayat (5), (6) dan (7). Secara garis besar disimpulkan begini, rumah negara golongan I contohnya yaitu rumah dinas menteri, ketua komisi, ketua DPR, ketua MPR, dan pejabat-pejabat negara lainnya. Golongan II contohnya rumah dinas kepala kantor operasional di setiap daerah, rumah dinas kepala seksi, rumah dinas pelaksana, mess/asrama, dan sejenisnya. Sedangkan rumah negara golongan III yaitu yang tidak termasuk golongan I dan II yang dapat dijual kepada penghuninya. Misalnya rumah dinas yang terkena tata ruang, terkena bencana, tidak layak huni, untuk ditukar guling, dan dialihkan haknya kepada penghuninya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 14.
Namun ada juga beberapa kasus yang dijumpai seperti dari para korban penggusuran memaparkan bahwa mereka telah mempunyai bukti kepemilikan berupa berita acara hibah dari pemilik pertama tanah sebelum menjadi tanah Negara. Berdasarkan kasus tersebut seharusnya pihak penggusur dalam hal ini TNI AD melakukan klarifikasi status tanah ke pihak terkait (Badan Pertanahan Nasional). Akan tetapi apabila ditemui kejanggalan keabsahan bukti kepemilikan atau tidak sanggup membuktikan bahwa dokumen tersebut adalah legal, maka hal yang pantas adalah korban penggusuran tersebut meninggalkan rumah dinas yang dihuninya demi kepentingan hukum dan tentunya kepentingan Negara.
Kasus lainnya adalah mengenai penolakan eksekusi tersebut dikarenakan alasan bahwa mereka telah lama menghuni rumah dinas itu dan tentunya telah mengeluarkan pengorbanan biaya untuk merawat dan memelihara rumah dinas dengan biaya sendiri. Namun jika itu alasannya maka kewajiban setiap penghuni rumah negara seperti tercantum dalam PP tadi pada pasal 10 yang bunyinya :
(1) Penghuni Rumah Negara wajib :
a. membayar sewa rumah;
b. memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya
(2) Penghuni Rumah Negara dilarang :
a. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;
b. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah;
c. menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.
Berdasarkan fenomena terjadinya kasus penggusuran Rumah Dinas TNI AD tersebut dapat disimpulkan bahwa “Rumah Negara” bukan lah “Rumah Warisan” yang bisa diturunkan secara turun menurun terhadap anak cucunya.
C.     Solusi
Langkah nyata yang harus ditempuh ialah adanya suatu relokasi besar-besaran bagi semua anggota purnawirawan yang tergusur ke suatu tempat yang cukup mewadahi keadaannya dan perlu diingat bahwa sifatnya hanya sementara dalam jangka waktu terbatas. Relokasi ketempat hunian baru tersebut dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan bagi mereka selama dalam usaha mencari tempat hunian baru yang bersifat tetap. Penyediaan hunian sementara tersebut harus ditanggung oleh pihak pemerintah, dalam hal ini tentunya TNI AD, yang bisa memanfaatkan alokasi biaya dari anggaran dasar yang tertuang dalam APBN. Sedangkan perumahan yang sudah dikosongkan tadi dapat direnovasi sesuai kebutuhan bagi anggota TNI yang masih aktif untuk segera ditempati.
D.     Kesimpulan
1.      Pengosongan rumah dinas tujuan utama sebenarnya adalah untuk menyediakan tempat bagi anggota TNI yang masih aktif, bukan untuk anggota TNI yang sudah purna tugas.
2.      Rumah dinas merupakan milik Negara, bukan milik perorangan, yang bisa diturunkan secara turun menurun terhadap anak cucunya.
3.      Mess/asrama sipil dan ABRI termasuk Rumah Negara Golongan II.
E.      Pustaka
www.antaranews.com               diakses tanggal 20 Mei 2010
www.kompasiana.com  diakses tanggal 20 Mei 2010
www.tempointeaktif.com          diakses tanggal 20 Mei 2010
www.vibizdaily.com                  diakses tanggal 20 Mei 2010








Tidak ada komentar:

Posting Komentar